Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Penipuan Sembako dengan Total Kerugian Mencapai 500 Juta

SUKOHARJO (iPOLICENews) – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan sembako yang telah menelan korban  belasan orang dengan total kerugian mencapai 500 juta rupiah. Para pelaku yang diamankan yakni, H alias Pak Yanto (57), T alias Bu Yanto (55), S alias Tantri (59), W alias Pak Asmo (56), dan S (61).

“Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Kapolres menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan komplotan ini terdiri dari lima orang. Dimana masing-masing orang mempunyai peran masing-masing. Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah membeli barang-barang dari korban, lalu setelah barang tersebut dikirim korban, pelaku membayar dengan cek kosong kepada korban.

“Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Grobogan, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa satu lembar cek senilai 33 juta rupiah, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, serta sepatu, tas dan pakaian hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 8 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *