SEMARANG (iPOLICENews) – Satreskrim Polrestabes Semarang, melalui Unit I Pidum Satreskrim, pada hari Rabu (22/09/21) dini hari, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor.
Kejadian bermula dari laporan Polisi Nomor : LP / B / 411 / IX/ 2021 / JATENG / RESTABES SMG, Tgl 21 Sept 2021. dinama pelapor HESTI MEILAWATI, warga Kos Jl. Depok Kota Semarang Pada hari Sabtu (21/08/21) korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada temannya untuk dibawa ke tempat Kost nya sektar pukul 22.00 WIB, namun pada pagi harinya ketika ingin berangkat kerja sepeda motor itu raib.
tak puas dengan hasil tersebut pelaku kemudian melancarkan aksinya kembali dengan mencuri satu unit sepeda motor Satria F pada hari sabtu (21/08/21), lokasi kejadian Kp. Kepatihan RT 03/ RW 03, Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang.
Kedua pelaku berhasil diamnakan Unit I PIDUM Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu (22/09/21) dini hari. Pelaku David Firmansyah (32) dan Sigit Lukmantoro (22) diamankan petugas di rumah kost Abimanyu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang.
“Kedua pelaku ini memiliki peran masing- masing pelaku SIGIT LUKMANTORO bertindak sebagai Joki dan mengawasi lingkungan sekitar sedangkan David Firmansyah sebagai eksekutor,” Jelas Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbartoruan, dalam gelar perkara, Kamis (30/09/21) siang.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti, STNK Asli, BPKB Asli, Kunci SPM, 1 (satu) unit SPM merk SUZUKI FU 150 (CKD), Tahun 2008, warna: hitam biru, No.Pol: AA-6229-GN, 1 (satu) unit SPM merk HONDA Vario, warna: orange, dan Kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas aksi kejahatannya para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Nn)