Diduga Rugikan Perhutani, Satu Tersangka Ilegal Logging Diamankan Polres Sragen

SRAGEN (iPOLICENews) – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sumberlawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana illegal logging di wilayah Desa Ngargosari kecamatan Sumberlawang Sragen.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB, setelah personil Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga sebagai ajang jual beli kayu secara illegal, di pekarangan salah satu warga bernama Gimin di Dukuh Bulakrejo Desa Ngargosari kecamatan Sumberlawang Sragen.

Dari penyelidikan tersebut, kemudian ditangkap pelaku berinisial MM alias M (51) warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh Semarang. Polisi kemudian menentapkan MM alias M, sebagai tersangka sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 83 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 tentang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Nur Fajar Ikhsanudin menerangkan, awalnya di lakukan penyelidikan di lokasi yang diindikasikan sebagai ajang jual beli kayu illegal.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati puluhan kayu berjenis sono brid dengan panjang rata rata 1 meter, berdiameter 80 cm tanpa di lengkapi surat dari pihak yang berwenang. Diduga kayu tersebut, merupakan kayu milik Perhutani yang berada di Dukuh Ngargosari Kecamatan Sumberlawang, “ paparnya, Senin (11/10/2021).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sumberlawang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Barangbukti berupa 77 batang kayu Sono brid dengan panjang rata rata 1 meter telah di amankan di Mapolsek.

Selain mengamankan kayu illegal tersebut, petugas juga mengamankan sarana transportasi berupa satu unit kendaraan truk Toyota Dyna bernomor polisi H 1335 QC. Kapolsek menegaskan, akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lain dalam jaringan illegal logging di kabupaten Sragen. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 31 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *