Karanganyar (iPOLICENews) – Satlantas Polres Karanganyar menilang puluhan kendaraan saat kedapatan adanya pelanggaran pada Sabtu (23/10/21) malam mulai pukul 21.00 Wib.
Penindakan secara kasat mata dilakukan secara hunting atau patroli di sepanjang ruas Jalan Lawu mulai dari pererempatan pegadaian sampai papaha.
Penindakan ini mengingat menjelang malam akhir pekan banyak keluhan masyarakat salah satunya kenalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat kususnya malam hari, serta mencegah kecelakaan dan mencegah aksi balap liar, hingga terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
“Sasaran operasi, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa TNKB dan spion, melawan arus, knalpot brong serta lampu yang tidak sesuai ketentuan peruntukannya.” kata Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, SH MH.
Hasil penindakan yakni sanksi tilang sebanyak 23 lembar tilang, dan juga mengamankan 3 spm yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Setelah selesai penilangan dilakukan input BRIVA selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI, sedangkan untuk pelanggar kenalpot brong agar diganti knalpot standart di Kantor Satlantas pada waktu jam kerja.
“Disela-sela penindakan tehadap pelanggar kami juga mengingatkan kepada nasyarakat pengguna jalan agar selalu melaksanakan disilpin protokol kesehatan.” tandasnya. (JS)