Karyawati dan Mantan Anggota TNI di Amankan Polsek Tembalang

SEMARANG (iPOLICENews) – Mantan karyawati berinisial MY (18) sebuah kedai minuman di Kedungmundu, di amankan Reskrim Polsek Tembalang atas tindakan pencurian yang dilakukannya bersama teman laki- lakinya berinisial AW (25).

Diketahui, tersangka MY sebelumnya melaporkan kejadian pencurian yang dialami kedai minuman tempat ia bekerja kepada pemilik IPR (Korban), pada hari Selasa, (19/10/21) pada pukul 06.30 wib.

“korban ditelepon oleh karyawatinya yang memberitahukan jika kedai telah mengalami pencurian,  selanjutnya korban mengecek barang – barang yang hilang, setelah semua tercatat, pada hari Rabu, korban melaporkan ke Polsek Tembalang,” Jelas Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi KS, SE, MH, Senin (25/10/21).

Petugas Panit Opsnal pun di turunkan untuk mencari bukti- bukti petunjuk berupa rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan yang sudah dilakukan akhirnya diketahui pelaku dari perkara pencurian tersebut salah satunya terindikasi sebagai MY yang adalah salah satu karyawan pelaku dan diduga bekerja sama dengan orang lain.

“Pada saat karyawati korban diinterogasi seperlunya di Polsek Tembalang akhirnya karyawati korban yang diketahui berinisial MY mengakui jika pelaku dalam perkara pencurian adalah dirinya bersama seorang laki – laki yang diketahui berinisial AW,” Ungkap Kapolsek.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku tersebut, selanjutnya petugas dari Opsnal langsung mengamankan tersangka AW (yang juga diketahui sebagai Mantan Anggota TNI yang sudah dipecat dari Dinas Militer), di wilayah Bayumanik beserta barang – barang hasil kejahatannya, yang masih disimpan oleh pelaku dan belum sempat terjual.

Selanjutnaya kedua tersangka yang sekarang masih berada di Mapolsek Tembalang, atas perbuatannya, keduanya terancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4e  KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 18 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *