SEMARANG (iPOLICENews) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai tertinggi, pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi. Penghargaan tersebut merupakan kali keempat yang diraih Jateng secara berurutan sejak 2018.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu mendapat apresiasi Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, melalui virtual, Selasa (26/10/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan nilai tertinggi di antara pemerintah daerah lainnya yang sudah masuk kualifikasi informatif. Jawa Tengah memperoleh nilai tertinggi dibanding pemprov lainnya.
Pemprov Jateng dinyatakan paling informatif dangan capaian angka 98,17. Selanjutnya, Aceh (96,93), Nusa Tenggara Barat (96,77), DKI (96,41), Riau (95,81), Kepulauan Bangka Belitung (95,56), Kalimantan Timur (93,79), Bali (93,62), Banten (91,70), dan DIY (91,23).
Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik, untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan informasi publik ini dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola yang baik dan transparan,” kata Ma’ruf.
Hasil dari penilaian itu, lanjut Wapres, diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik, untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meskipun di tengah pandemi.
“untuk badan publik yang telah memenuhi kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemantauan dan evaluasi kepada 337 badan publik. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan 2020 yang tercatat 348 badan publik.
“Karena adanya pembubaran atau penggabungan antara beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat 107 badan publik menjadi 101 badan publik pada 2021,” terang Gede.
Dia melanjutkan, ada juga lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang menurun dari 45 badan publik pada tahun 2020, menjadi 41 badan publik pada tahun 2021. Selain itu juga lembaga nonstruktural yang pada tahun 2020 terdapat 34 badan publik menjadi 33 badan publik pada tahun 2021. (Ak/Ul , Diskominfo Jateng)
Sumber : jatengprov.go.id