Bercandaan Berujung Maut, Seorang Pemuda Jatuh dari Lt 6 Hotel Grand Candi

SEMARANG (iPOLICENews) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu (08/11/21) pukul 20.00 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang.

Kasus meninggalnya BB yang jatuh dari lt. 6 Hotel Grand Candi, terjadi lantaran bercandaan yang kemudian membawa malapetaka bagi pelakunnya. BB, MA, dan kedua temannya chek in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang.

Saat berada dalam kamar BB (korban) yang baru saja keluar dari kamar mandi, hendak bercanda dengan temannya MA (Pelaku) yang sedang duduk di atas kasur.

BB hendak mengejutkan MA dengan menjatuhkan badan ke arahnya, namun seketika ia menahan badan BB. Dengan reflek ia mendorong balik BB ke arah jendela yang menyebabkan BB jatuh tersungkur ke arah kaca kamar.

“BB jatuh dengan punggung membentur kaca dari lantai 6 menuju ke balkon lantai 2 Hotel Grand candi dan meninggal dunia,” terang Kasat Reskrim, Donny Lumbantoruan.

Dari hasil olah TKP dan saksi, MA serta barang bukti diamankan petugas ke Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.

“MA di jerat dengan pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana yan karena karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya seseorang  dengan ancaman hukuman 15 (lima belas)tahun.” ujar Kasat Reskrim, Donny Lumbantoruan. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 28 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *