BOYOLALI (iPOLICENews) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali menjadi level 2, Polisi Resor Boyolali gelar operasi yustisi tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan jam pembatasan operasional sesuai Inbup Boyolali jam operasional s/d pukul 24.00 Wib, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Boyolali belum usai.
Ops yustisi di massa PPKM level 2 ini digelar menyasar di beberapa tempat hiburan malam yang berada di Boyolali Kota dan sekitarnya.
“Malam ini jajaran Polres Boyolali melaksanakan ops yustisi disaat PPKM Level 2 di Kabupaten Boyolali, dari hasil operasi petugas mendapati ada beberapa café, karaoke dan tempat hiburan yang masih melanggar batas jam operasional dan kita paksa untuk tutup dan untuk yang sudah tertib kami ucapkan terimakasih”, ucap Paurmin Satlantas Polres Boyolali Ipda Joko Siswanto saat memimpin giat tersebut. Senin (15/11/2021) dini hari. Tidak hanya batas jam operasional saja tetapi pemilik, pegawai dan pengunjung untuk selalu prokes.
“Untuk pemilik, karyawan untuk aktif, kami himbau selalu mengingatkan para pengunjung café, karaoke dan tempat hiburan malam disiplin prokes untuk memutus penyebaran Covid-19”, ujarnya
“Lebih Lanjut dari hasil ops yustisi di beberapa café, karaoke dan tempat hiburan tidak ditemukan adanya narkoba dan minuman keras yang melanggar perda Kabupaten Boyolali”, pungkasnya.
Diinformasikan bahwa Polres Boyolali akan melaksanakan Ops yustisi terus menerus dengan sasaran tempat keramai, mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin prokes terutama 5M, karena covid-19 masih ada dan nyata jangan terlena serta mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti vaksin covid-19. ( Humas Polres Boyolali )