SURAKARTA (iPOLICENews) – Pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, pada Senin (15/11) lalu berhasil dibekuk tim Reskrim Polresta Surakarta.
Pelaku, RS alias S (21) diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri pada Jumat (19/11/2021) pagi.
Diketahui, dalam kasus curas berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021).
Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di Rutan Mapolresta Solo,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Ade menyebut, ditemukan juga barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy terus memonitor perkembangan kasus tersebut.
Menurut Iqbal pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“PelaPelaku Perampokan Pelaku Perampokan ku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” ungkapnya.
Sejak awal penyelidikan, sambung Iqbal, sudah ada kecurigaan jika korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, RS diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nn)