Pengecer LPG divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

DEMAK (iPOLICENews) – Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Muh Purnama bin Hani. Ketua Majelis Hakim O Sitorus membacakan putusan tersebut pada persidangan di PN Demak, Senin (29/11/21).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang mengadili mengatakan, Muh Purnama bin Hani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Yaitu dakwaan kesatu pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu, “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bagar Gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”. Bilamana denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Purnama melalui kuasa hukumnya, Denny Mulder dkk dari Posbakumadin Semarang, langsung menyatakan banding.

“ Harap dicatat, saat ini juga kami menyatakan banding,” kata Denny Mulder sebelum sidang ditutup.

Tim kuasa hukum menyatakan tidak perlu waktu untuk berpikir dalam menentukan sikap banding ini.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Pasti kami banding,“ ujar Bowo Leksono, salah seorang kuasa hukum.

“ Kami tidak bisa menerima ketidakadilan ini. Hakim kurang cermat dan kurang paham soal Migas. Pembelaan kami pun diabaikan,” tegas Denny.

Kepada wartawan Denny Mulder mengatakan bahwa sejak awal perkara ini sudah cacat. Keterangan ahli Drs Sri Sasongko yang dijadikan acuan jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sasongko, ujar Denny, ketika dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum tidak bisa memberikan jawaban, karena memang tidak menguasai permasalahan Migas.

“Pada akhirnya, di persidangan, di depan majelis hakim, JPU, Penasehat Hukum dan hadirin yang menyaksikan sidang secara jujur mengakui, sekali lagi saya tegaskan mengakui bahwa dirinya bukan ahli,” tegas Denny.

Sasongko, lanjutnya, hanya diminta keterangan sebagai PNS di Dinas Perdagangan Kabupaten Demak dan sama sekali tidak ahli dalam permigasan.

“Padahal dalam nomor putusan Majelis Hakim jelas, perkara ini masuk kategori pidana khusus. Mestinya keterangan yang bisa dijadikan acuan adalah keterangan seseorang yang ahli di bidang khusus tersebut, dalam hal ini ahli Migas,” ungkapnya.

Denny Mulder berkali-kali mengatakan jika Purnama bukanlah penjahat, ia mengungkapkan kekecewaan dan kegusarannya atas ketidakadilan ini.

“Kasihan Purnama dan keluarganya. Lihat itu anak dan istrinya ( sambil menunjuk dua wanita yang berada disampingnya yang terlihat lesu dan menangis) betapa sedih dan dukanya. Purnama yang tidak berbuat kejahatan divonis penjara 1 tahun,” keluhnya.

“Di mana keadilannya? Di mana hati nurani Majelis Hakim. Hanya orang jahat yang layak dipenjara. Bukan orang yang tidak berbuat kejahatan seperti Purnama ini yang harus dipenjara,” lanjutnya.

Karena itu, pihaknya akan memperjuangkan terus kasus ini.

“Ketidakadilan harus dilawan, bukan hanya untuk Purnama seorang, tapi ribuan atau mungkin bahkan jutaan orang yang bekerja di bidang penyaluran elpiji ini di seluruh tanah air. Hidup mereka terancam,” tegasnya.

Mengenai adanya pelanggaran zonasi penyaluran, menurutnya, itu bukanlah tindak pidana. Ia mendukung bila pelanggaran seperti itu dijatuhi sanksi yang sesuai ketentuan, yaitu sanksi administratif.

“Dalam berbagai aturan khususnya tentang Migas, sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah administratif, bukan penjara,” jelasnya. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 27 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *