KENDAL (iPOLICEews) – Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal, berhasil membekuk pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial IAM (21). Korban ditemukan tergeletak dalam posisi tertelungkup di selokan jalan Balok, Kecamatan Kendal Kota, Sabtu (4/12/21).
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, Satreskrim Polres kendal langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi Polres Kendal berhasil membekuk pelaku. Ternyata pelakunya teman korban sendiri berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal.
“Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan. Sedangkan motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri adalah karena masalah asmara,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Seni (6/12/21).
Setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal, tambah AKBP Yuniar, kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon. Sesampainya di TKP, pelaku dan korban berhenti. Setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan.
“Korban lalu dicekik dan kepalanya dibenamkan ke dalam air hingga korban lemas dan kehabisan nafas. Kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja. Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal saat olah TKP, kurang dari 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” tandas AKBP Yuniar Ariefianto.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah handphone OPPO A37F putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat H-6049-AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda H-5272-AND dan handphone OPPO A5s milik korban. Tersangka dikenai pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (KS)