SEMARANG (iPOLICENews) – Polrestabes Semarang ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 8,4 Kg dari Kalimantan yang berlangsung di Loby Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dir Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadiana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan satu kardus mencurigakan di salah satu unit Truk Fuso ber plat nopol B 9776 TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Setelah kita lakukan cek CCTV di kapal Dharma Kartika VII tujuan Pontianak -Semarang, ternyata ada orang membongkar barang dari mobil pick up warna hitam dan memindahkanya ke sebuah truk kosong muatan yang berada dibelakangnya,” ungkap Luthfi.
Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, pihaknya langsung melakukan penyidikan termasuk manifes kapal yang membawa mobil Grandmax warna hitam yang diketahui bernama Helianto Kosim (41), warga Sampit Kalimantan. Namun yang bersangkutan ternyata sudah kabur bersama mobilnya.
Kemudian Tim gabungan yang dikomandoi oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aris Dwi Cahyanto langsung melakukan pengejaran di Sampit, Kalimantan dan menemukan jejak bahwa Helianto ternyata masih berada di Jawa Tengah.
“Kita temukan di tempat persembunyianya di indekos kawasan Temu Ireng, Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena akan melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tandas Luthfi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berada di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Nn)