SEMARANG (iPOLICENews) – DR (53) seorang ibu rumah tangga warga Klitih Rt 02/ 01 Kel/ Desa Karangrejo Kec. Bonang Kab. Demak, diamankan Direskrimum Polda Jateng lantaran penipuan yang dilakukannya. Diduga penipuan tersebut ia lakukan dengan gendam atau menghipnotis para korbannya.
Sekitar tahun 2019 sampai dengan 2022 pelaku DR bersama dengan suaminya berinisial SB datang dirumah salah satu korban bernama Suyati yang beralamat di Dusun Goleng Rt.01 Rw.03 Kelurahan Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan untuk meminta ijin menginap di rumah Suyati sampai dengan 1,5 Bulan.
Selama tinggal di rumah korban DR meminta untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp 10.000.000 menggunakan atas nama korban. Selang beberapa waktu DR kembali meminjam uang sebesar Rp 4.500.000 dengan jaminan 2 Kalung emas 2 gelang emas dan 3 buah cincin yang ternyata imitasi.
Kemudian DR masih meminta uang kepada korban sejumlah Rp 6.000.000 dengan alasan bermacam-macam dan dijanjikan akan diberikan jaminan sertifikat Tanah berupa sawah yang di Grobogan (padahal DR tidak mempunyai tanah dan sawah). Atas kejadian tersebut Sdri Suyati mengalami kerugian sejumlah Rp 20.500.000.
Selain melakukan penipuan kepada Suyati, pelaku DR juga melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa korban antara lain, Slamet 61 Tahun, Swasta, Islam, Dusun Lawar RT 002/03 Des Cekel, Kec, Karangrayung, Kab, Grobogan. Kerugian (Rp 76.000.000).
Kusbiantoro 43 Tahun Swasta Islam Dusun Ketro Rt 03/01 Des Ketro Kec Karangrayung Kab Grobogan.
Kerugian (Rp 165.000.000). Suami istri Wasimah dan Sunarto 49 Tahun Swasta Islam Kalisari Selatan Rt 01/04 Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kab Demak. Kerugian (Rp 667.000.000).
Ali Muafik 47 Tahun Swasta Islam Ds Getas RT 02/04 Kec Wonosalam Kab Demak. Kerugian (Rp 30.000.000). Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan sekarang kerugian para korban total mencapai Jumlah Rp 938.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Atas perbuatannya pelaku di ancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun.
Baca Juga : Direskrimum Polda Jateng Amankan Pelaku Pengelapan Dana Haji
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap rayuan dan bujukan dari orang yang baru dikenal.
“Dihimbau kepada masyarkat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu/ imimg-iming dari orang yang baru dikenal.” Himbaunya. (Nn)







