KEBUMEN (iPOLICENews) – Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyatakan, tidak semua kasus pidana harus naik ke persidangan. Dan, para aparat Polri khususnya Bhabinkamtibmas, harus bisa menjadi penengah melalui prinsip restorative justice.
Hal ini diungkapkan Kapolres kepada para personel Bhabinkamtibmas saat apel pengecekan di Mapolres, Kamis (18/8)
Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi panutan, tempat bertanya, tempat berkonsultasi serta mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Bhabinkamtibmas, harus tampil sebagai mediator. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam sambutannya.
Restorative justice yang dimaksud AKBP Burhanuddin sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, serta perwakilan masyarakat.
Dari pertemuan itu untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi di kemudian hari.
“Tolong hadir di tengah masyarakat. Ambil hati masyarakat. Tolong jaga marwah Polri,” tekan Kapolres.
Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Setelah ada kata mufakat antara korban yang dirugikan dan pelaku, keduanya bisa saling berdamai.
Itulah yang diharapkan dari penyelesaian melalui restorative justice yang harus dikuasai Bhabinkamtibmas Polres Kebumen. (PURWADI)







