19 Pejudi Sabung Ayam Di Pasar Pring Wonosari Diamankan

WONOSARI (iPOLICENews) – Belasan orang diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul karena terlibat tindak pidana perjudian sabung ayam di Pasar Pring Padukuhan Kepek II, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, pada hari Minggu (4/9/2022) pagi.

Penggerebekan tersebut berawal ketika Unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul menerima informasi adanya perjudian sabung ayam dengan taruhan uang tunai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Akbar Ramadhan langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata memang dilokasi itu dijumpai adanya kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung meriah.

Kemudian Unit Buser bersama petugas gabungan dari jajaran Polres Gunungkidul mengamankan 19 orang terduga pelaku judi sabung ayam.

Dalam penggerebegan tersebut pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya 2 ekor ayam dan 2 buah kurungan dari bambu.

Untuk selanjutnya ke 19 orang pelaku tersebut akan menjalani pemeriksaan yang sesuai dengan keterlibatannya dalam judi sabung ayam tersebut. (YD)

Halaman ini telah dilihat: 93 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *