KARANGANYAR (iPOLICENews) – Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022 di Karanganyar, Satlantas Polres Karanganyar berhasil menjaring 694 pelanggar lalu lintas. Mereka dikenai sanksi tilang, Kamis (06/10/22).
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto melalui Kaur Bin Ops Iptu Anggoro Wahyu mengungkapkan, Operasi Zebra Candi 2022 dimulai pada Senin (3/10) lalu. Personil melakukan pemantauan secara mobile ke sejumlah ruas. Pelanggar lalu lintas terjaring secara kasat mata maupun terpantau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
”Setiap hari kami bergerak, patroli ke nomor jalan di Karanganyar. Selain memastikan arus lalu lintas lancar, juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam pada kamera mobile , maupun kamera statis,” jelas Anggoro, Kamis (6/10).
Dia menambahkan, hasilnya didapati 694 pelanggar lalu lintas. Pengendara 521 tidak menggunakan detail saat berkendaraan, seperti helm dan surat-surat.
”Selain motor, kami juga telah menindak 46 orang yang melanggar karena tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara dengan mobil yang mereka kendarai. Seperti tidak memakai sabuk pengaman , serta kelengkapan surat kendaraan. Mereka selanjutnya mendapatkan surat tilang,” terang Anggoro.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo menegaskan, Operasi Zebra Candi 2022 digelar selama 14 hari Senin (3/10) hingga Minggu (16/10). Penindakan tindakan preemtif dan preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menekan korban angka korban jiwa.
Kami berharap dengan operasi ini mampu menurunkan angka kecelakaan di Karanganyar. Dalam pelaksanaannya, kami akan giat edukasi berkaitan dengan tertib berlalu dan melaksanakan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis,” tegas Kapolres. (JS)







