Polsek Bantarkawung Giat Pasang Banner Himbauan

BREBES (iPOLICENews) – Polsek Bantarkawung bersama anggota Pasang Banner himbauan stop pungutan liar, pemberi dan penerima sama sama melanggar hukum, Rabu (26 /10 – 2022).

Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Su’udi menjelaskan pemasangan banner di beberapa desa motivasinya sebagai sosialisasi Kepada Desa dan masyarakat di wilayah nya

“Banner di pasang sebagai Himbauan kepada semua warga khususnya Kecamatan Bantarkawung kabupaten Brebes Jateng, barang kali lupa kita ingatkan,” ujarnya

Di ungkapkan Kapolsek Bantarkawung IPTU Ahmad Su’udi bahwa himbauan Stop Pungutan Liar di lingkungan ataupun kantor yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, penerima dan pemberi sama sama melanggar hukum dan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Himbauan di pasang di kantor pelayanan Terhadap masyarakat, penerima dan pemberi sama sama melanggar hukum dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek

Sementara berbarengan dengan giat dimaksud, Camat Bantarkawung – Slamet Budi Raharjo, S.IP. melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Suranto, S.Sos. mengatakan jajaran karyawan dan karyawatinya sudah jauh hari diperintahkan untuk mengedepankan budaya anti korupsi. (Al)

Halaman ini telah dilihat: 73 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *