BREBES (iPOLICENews) – Polsek Bantarkawung bersama anggota Pasang Banner himbauan stop pungutan liar, pemberi dan penerima sama sama melanggar hukum, Rabu (26 /10 – 2022).
Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Su’udi menjelaskan pemasangan banner di beberapa desa motivasinya sebagai sosialisasi Kepada Desa dan masyarakat di wilayah nya
“Banner di pasang sebagai Himbauan kepada semua warga khususnya Kecamatan Bantarkawung kabupaten Brebes Jateng, barang kali lupa kita ingatkan,” ujarnya
Di ungkapkan Kapolsek Bantarkawung IPTU Ahmad Su’udi bahwa himbauan Stop Pungutan Liar di lingkungan ataupun kantor yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, penerima dan pemberi sama sama melanggar hukum dan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Himbauan di pasang di kantor pelayanan Terhadap masyarakat, penerima dan pemberi sama sama melanggar hukum dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek
Sementara berbarengan dengan giat dimaksud, Camat Bantarkawung – Slamet Budi Raharjo, S.IP. melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Suranto, S.Sos. mengatakan jajaran karyawan dan karyawatinya sudah jauh hari diperintahkan untuk mengedepankan budaya anti korupsi. (Al)







