OTT Kepahiang, Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Dan Sita Uang Rp 300 Juta

BENGKULU (iPOLICENews) – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya menyatakan pihaknya menangkap dua orang dan menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta.

Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR dan FR pekerjaan swasta yang berdomisili di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp300 juta,” ujar Irjen Pol. Armed, Kamis (29/6/23).

“Dan polisi akan memproses secara tegas dan akan kami kembangkan terkait siapa saja yang terlibat kami berharap jangan sampai terulang lagi khususnya di Provinsi Bengkulu,” tambah Irjen Pol. Armed.

Ia berharap, usai ditangkapnya dua pelaku itu, semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak main-main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” jelas Irjen Pol. Armed. (YD/TBN)

Halaman ini telah dilihat: 14 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *