Banyak Hotel dan Tempat Kos Belum Bayar Pajak

KEBUMEN (iPOLICENews) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen Sugito Edi Prayitno dalam Acara Sosiali Hak Kewajiban Pengeloaan Hotel dan Kos, sebut banyak Hotel dan pemilik tempat Kos yang belum tertib membayar pajak dan ada pula yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diikuti sekitar 50 pengelola Hotel dan Kos di Kebumen yang digelar di Aula Kantor Satpol PP, Selasa (8/8).

Sugito Sugito Edi Prayitno mengatakan dari ratusan pengelola hotel dan kos, sekitar 30 persen belum membayar pajak. Termasuk belum memiliki IMB dan Izin Operasi. Sosialisasi tersebut bagian dari upaya mendukung peningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyokong Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

“Hari ini para pengelola hotel dan kos kami undang agar mereka paham ketentuan hak dan kewajibannya. Salah satunya membayar pajak. Dari data yang ada, sekitar 30 persen dari seluruh pengelola Hotel dan kos yang belum membayar pajak. Ada juga yang belum memiliki IMB dan Izin Operasi. Saat ditanya katanya sebagian mereka tidak tahu. Nah ini kan perlu kita sosialisasikan,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Sugito, pihaknya juga kerap mendapat aduan dari masyarakat jika sejumlah Hotel dan Kos justru diduga kerap dijadikan tempat perbuatan negatif atau mesum. Ini melanggar Perda tahun 2022, tentang Ketertiban Umum.

“Banyak hotel dan kos terindikasi kerap dijadikan tempat negatif. Sudah banyak kami mendapat laporan dari masyarakat. Ini jelas melanggar Perda dan bisa dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.

Pihaknya juga menerangkan sosiasliasi yang dilaksanakan meliputi pengelolaan, IMB, Izin Operasional dan hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Seperti tidak menerima tamu dibawah umur 18 tahun, melarang tamu membawa pasangan yang tidak resmi dan perbuatan negatif lainya.

“Perlu kami tegaskan larangan pengelola hotel dan kos, jangan sampai menerima tamu atau penyewa yang masih dibawah umur 18 tahun. Melarang tamu membawa pasangan tidak resmi dan membawa obat-obat terlarang atau minuman keras,” paparnya.

Sedangkan untuk pemilik Kos wajib dikenakan pajak, yakni yang memiliki lebih dari 10 kamar. Untuk pajak yang kenakan yakni sebesar 10 persen dari total pendapatan.

Melalui kegiatan tersebut, Sugito mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos agar taat mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya membayar pajak, dengan harapan nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos, silahkan melakukan kegiatan usaha asal legal sesuai aturan yang ada. Patuhi aturan agama negara dan norms yang ada . Jangan sampai untuk perbuatan negatif ,” ucapanya . (Aedy/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 53 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *