Polsek Karanganyar dan Tim Resmob Polres Karanganyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Kepolisian Sektor Karanganyar bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Al-Huda, yang berlokasi di Tegalasri, RT 05 RW 06, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini mulai terungkap setelah laporan dari korban diterima pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui P.S Kasihumas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistyawan Abdillah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pada Sabtu, 29 Maret 2025, proses penyidikan langsung dilakukan. Tim kami segera bergerak cepat untuk menuntaskan seluruh tahapan hukum dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Iptu Sulistyawan, Jumat 99/5/25).

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara Polsek Karanganyar dan Tim Resmob, serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan dukungan warga yang sangat membantu. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Karanganyar,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menganalisis rekaman CCTV yang kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi. Bukti tersebut mengarah pada seorang individu yang diduga sebagai pelaku. Informasi lebih lanjut diperoleh pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.11 WIB. Tim menerima informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah warung angkringan di Dusun Teguhan, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Karanganyar Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 18 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *