DEMAK (iPOLICENews) – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menewaskan dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat jebakan listrik di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik sangat berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum serius. Jika sampai menimbulkan korban jiwa atau luka-luka, pemasangnya dapat dijerat pidana.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Demak, Selasa (23-09-2025).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden yang merenggut nyawa Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15). Kedua korban ditemukan tewas pada Minggu malam (21/9), di area sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43), warga setempat.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Ari.
Kapolres menegaskan bahwa keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak para petani untuk menggunakan metode pengendalian hama tikus yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau pestisida yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan mulai beralih ke metode yang lebih aman demi keselamatan bersama,” ungkapnya (Ek/IPN)