Polres Demak Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu, Satu Keluarga Ditangkap

DEMAK (iPOLICENews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap, bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap edar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Hendrie

Ketiganya diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kebonagung. Dari pengembangan, polisi kemudian membekuk BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama uang palsu tersebut.

“BR adalah residivis kasus serupa. Dari rumahnya, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka yang kembali memproduksi uang palsu,” jelas Hendrie.

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR seharga Rp10 juta untuk memperoleh Rp50 juta uang palsu. Uang itu diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

Para pelaku mengaku telah beraksi selama lima bulan dengan modus membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah diedarkan, sedangkan keuntungan mereka berasal dari uang asli hasil kembalian.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu, serta berbagai peralatan produksi seperti dua printer Fuji Xerox, laptop, screen sablon, cat, rakel, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Wakapolres.(Ek/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 23 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *