Satresnarkoba Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras Ilegal dan Tembakau Sintetis

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, serta penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar. Kegiatan ini digelar pada Kamis malam (25/9/2025) hingga Jumat dini hari (26/9/2025).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Hasil Operasi: Miras Ilegal dan Tembakau Sintetis Disita

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat produksi maupun penjualan miras di Kabupaten Karanganyar. Dari kegiatan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras ilegal serta tembakau sintetis (sinte).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 3 botol besar ciu. 2 botol miras jenis kawa-kawa, 2 botol miras jenis adas, 2 botol Mcd Whiskey, 2 botol Sorju, 1 botol kecil anggur merah, 2 botol Singaraja, 2 botol kecil Draft Beer.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari rumah W (45), seorang pekerja swasta warga Gombel, Pendem, Mojogedang.  Sementara itu, di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan seorang pelajar berinisial HKS (16), warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar. Remaja tersebut kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 1,17 gram.

Komitmen Polres Karanganyar Perangi Miras dan Narkotika

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Satresnarkoba, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kasus miras ilegal, pelanggar akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan 2–3 bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Sementara itu, kasus tembakau sintetis akan diproses terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 4 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *