Bobol Brankas Perusahaan, Pemuda Sragen Habiskan Uang Hasil Curian untuk Liburan ke Bali dan Judi Online

KARANGANYAR (iPOLICENews) — Niat jalan-jalan ke Bali justru membawa Ikhsan Fauzina Ramadhan (22), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, ke balik jeruji besi. Pemuda ini ditangkap Polres Karanganyar setelah diketahui membobol brankas berisi puluhan juta rupiah milik PT Marga Nusantara Jaya di Ngringo, Kecamatan Jaten.

Uang hasil kejahatannya, alih-alih disimpan, justru dihamburkan untuk liburan ke Pulau Dewata, membayar utang, hingga bermain judi online.

“Pelaku menggunakan uang curian itu untuk berwisata ke Bali, menyewa mobil, melunasi hutang, serta bermain judi slot,” ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Mitfakhul Huda, didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiono, saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).

Ikhsan, yang baru sekitar delapan bulan bekerja sebagai kepala gudang di perusahaan tersebut, diduga merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengetahui lokasi penyimpanan brankas serta kebiasaan perusahaan menyimpan uang hasil transaksi harian di tempat itu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.636.205 yang disimpan dalam brankas. Polisi menemukan bukti bahwa brankas tersebut telah dirusak secara paksa.

Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Polres Karanganyar kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Kamis malam (2/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya brankas dalam kondisi rusak, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000, ponsel, logam mulia seberat 1 gram, serta koper berisi pakaian dan tas pribadi.

Menurut penyidik, sebagian besar uang sudah habis digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan melunasi utang pribadi. “Pelaku mengaku menyesal, tetapi sebagian besar uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat,” ujar AKP Wikan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui aksi pembobolan tersebut. Dugaan sementara, pelaku beraksi seorang diri karena memiliki akses terhadap gudang tempat brankas disimpan.

Sementara itu, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Mitfakhul Huda.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya fenomena tindak kriminal akibat judi online di kalangan anak muda. Berdasarkan data Polri, sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 1.200 kasus kejahatan finansial yang bermula dari kecanduan judi daring, mulai dari pencurian hingga penggelapan dana perusahaan.

“Motif ekonomi dan tekanan gaya hidup digital membuat sebagian generasi muda tergoda melakukan kejahatan untuk menutupi utang judi. Ini menjadi alarm bagi masyarakat dan penegak hukum,” kata Mitfakhul. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *