KALTENG (iPOLICENews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menahan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial B.I, pada Jumat (3/10/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola selama tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap B.I dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp835.768.280,” ungkap Robi dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, B.I selaku Kepala Desa Tewang Papari pada periode tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah, serta menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan desa, tersangka terbukti melakukan penyimpangan administrasi dan manipulasi anggaran yang merugikan negara,” tambah Robi.
B.I diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.
Usai diperiksa secara intensif, Kejari Katingan langsung menahan B.I di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subardi Kurniawan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya yang didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertanda Manik, SH, menegaskan bahwa kejaksaan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pengelolaan dana desa di Katingan berjalan bersih dari praktik korupsi,” tegas Robi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Kalteng, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya 12 kasus penyimpangan dana desa ditemukan di sejumlah kabupaten, dengan total kerugian negara lebih dari Rp6,4 miliar.
Program Dana Desa sejatinya digelontorkan pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya literasi keuangan aparatur desa kerap membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Kejari Katingan menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum terhadap seluruh desa di wilayah hukumnya agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau kepala desa dan perangkatnya agar mengelola dana publik secara transparan, karena penyimpangan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tutup Robi Kurnia Wijaya. (Banner/IPN)