JEPARA (iPOLICENews) – Edy Santoso alias Mbah San, Ketua DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Kabupaten Jepara, Senin (15/12/2025), mendatangi Kantor Kecamatan Jepara. Kedatangannya untuk menemui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jepara, Haryanto, S.IP., M.Acc., terkait dugaan penurunan dan pengrusakan baliho atau papan nama kantor sekretariat DPC LPHI Jepara yang berlokasi di Desa Wonorejo, RT 003 RW 001, Perumahan Alle Regency, Kecamatan Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, Mbah San menyampaikan keberatannya sekaligus berkonsultasi mengenai sejumlah persoalan yang melibatkan aparatur Desa Wonorejo.
“Saya berkonsultasi dengan Sekcam Jepara dan Pj Petinggi Desa Wonorejo agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kunarti sebagai Penjabat Kepala Desa Wonorejo oleh Bupati Jepara dapat dipertimbangkan kembali, karena integritasnya saya pertanyakan,” ujar Mbah San.
Menanggapi hal tersebut, Sekcam Jepara, Haryanto, menyatakan akan memfasilitasi proses mediasi antara Mbah San dan Kunarti guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian persoalan.
Usai dari kantor kecamatan, Mbah San juga menemui Penjabat (Pj) Petinggi Desa Wonorejo, Edy Sudarmanto. Dalam pertemuan itu, Mbah San meminta agar pada Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Wonorejo yang digelar Senin (15/12/2025) malam, disampaikan pembatalan rencana kerja sama pengelolaan objek wisata Kampoeng Saben RT 12 RW 03, Desa Wonorejo, yang merupakan aset BUMDesa Berkah Usaha Sejahtera.
Selain itu, Mbah San juga menyampaikan adanya informasi dan rumor yang beredar terkait dugaan hilangnya sertifikat Balai Desa (Baldes) Wonorejo.
“Saya meminta agar Pj Petinggi Desa Wonorejo menanyakan langsung kepada Kunarti mengenai kebenaran informasi hilangnya sertifikat Baldes Wonorejo tersebut,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Pj Petinggi Desa Wonorejo, Edy Sudarmanto, berjanji akan mempertemukan Kunarti dan Mbah San untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.
Terkait hilangnya baliho atau MMT kantor sekretariat DPC LPHI Jepara di Perumahan Alle Regency, Mbah San menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan informasi dari Kunarti dan Carik (Sekdes) Wonorejo, baliho tersebut diturunkan oleh oknum perangkat desa.
“Alasannya, rumah yang dipasang baliho atau MMT DPC LPHI Jepara itu akan dikontrak oleh orang dari Kejaksaan,” ungkap Mbah San.
Mbah San menjelaskan, peristiwa bermula sekitar Agustus 2025, saat dirinya diajak Kunarti melihat sebuah rumah kosong di Perumahan Alle Regency, Desa Wonorejo.
“Kunarti menyampaikan rumah tersebut kosong dan menawarkan kepada saya untuk dijadikan kantor sekretariat DPC LPHI Jepara. Saya kemudian mengurus surat pindah sekretariat dari Desa Dongos ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pengurusan administrasi kepindahan kantor, Mbah San mengaku difasilitasi kendaraan milik Kunarti. Setelah resmi berpindah, ia memasang baliho atau MMT kantor sekretariat di lokasi baru tersebut.
Namun beberapa bulan kemudian, saat Mbah San datang ke kantor sekretariat untuk mengambil kipas angin, ia mendapati baliho atau MMT tersebut sudah tidak ada. Saat dikonfirmasi, Kunarti disebut menyampaikan akan menanyakan keberadaan baliho tersebut dan berjanji mengembalikannya.
Pada Jumat (12/12/2025), Mbah San kembali bertemu Kunarti di mushola depan Balai Desa Wonorejo untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kunarti membantah mengetahui hilangnya baliho atau MMT DPC LPHI Jepara.
“Saya mengizinkan rumah kontrakan di Perumahan Alle Regency dipakai Mbah San sebagai kantor sekretariat DPC LPHI Jepara,” ujar Kunarti, sebagaimana disampaikan Mbah San.
Mbah San menambahkan, masa kontrak rumah tersebut berakhir pada Februari 2026 dan berencana akan memperpanjangnya untuk dijadikan kantor sekretariat resmi DPC LPHI Jepara.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Mbah San berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Wonorejo untuk pengelolaan objek wisata Kampoeng Saben. Ketertarikannya berawal dari informasi yang disampaikan Kunarti selaku Carik Desa Wonorejo.
Namun, dengan mempertimbangkan berbagai persoalan, termasuk dugaan pengrusakan dan penurunan baliho milik DPC LPHI Jepara, Mbah San memutuskan untuk membatalkan rencana kerja sama tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kerja sama berjalan, Kunarti sempat meminta dana sebesar Rp11 juta sebagai bentuk komitmen awal. Mbah San mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp10.002.500 ke rekening Bank BCA atas nama Amin, yang disebut Kunarti sebagai temannya, serta diminta kembali mentransfer Rp1.002.500 ke rekening yang sama.
(sus/IPN)







