DPUPR Jepara: Bangunan Homestay FN99 Desa Mulyoharjo Belum ada Ijin Perubahan PBG

JEPARA (iPOLICENews) — Pemilik Home Stay FN99, Feri Nurdiyanto yang akrab disapa Feri, Kamis (19/02/2026) lewat pesan WhatsApp di nomor telepon +62 813-9114-0XXX memberikan data dan dokumen kepada awak media terkait perijinan bangunan pondok wisata atau homestay-nya yang berlokasi di RT 001 RW 002, Desa Mulyoharjo, Jalan RA Rukmini, pinggir Jalan Lingkar Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dokumen perijinan usaha yang dikirim yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) 1506230019037 Home Stay FN99 yang diterbitkan pada 15 Juni 2023 dengan klasifikasi KBLI Pondok Wisata melalui Online Single Submission (OSS) dan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) No.: SK-PGB-332006-14112023-001 (14/11/2023) seluas 358m2 tertera 1 lantai.

Jum’at (20/02/2026) namun saat ditanyakan dan diklarifikasi oleh awak media tentang perubahan luas dan tampak bangunan menjadi 2 lantai, Feri menjawab sedang dalam proses permohonan perijinan.

Menindaklanjuti persoalan perijinan PBG tersebut, awak media mengklarifikasi kepada Hanif Kurniawan, S.T., M.T., Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Jepara, Senin (02/03/2026) di ruang kerjanya terkait perijinan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Home Stay FN99.

Hanif Kurniawan mengatakan kalau pemilik Home Stay FN99 sampai sekarang belum mengajukan surat permohonan perubahan ijin PBG ke DPUPR. “Kami belum terima surat permohonan perubahan PBG dan kami akan cek ke lokasi untuk memastikan informasi adanya perubahan bangunan homestay tersebut. Karena berdasarkan dokumen, bangunan homestay itu hanya satu lantai,” kata Hanif.

Gedung bangunan Home Stay FN99 nampak ada perubahan tampak bangunan gedung (fasad) yang mengubah bentuk fisik, fungsi, atau luas bangunan dan tentunya wajib mengajukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No.16 Tahun 2021 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah aturan baru pengganti IMB berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP 16/2021. Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan wajib yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha. PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10%, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung, dan/atau hilangnya nyawa orang lain, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Retribusi (pungutan daerah) pengajuan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikecualikan, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 32 Tahun 2024 Pembebasan retribusi persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Monev oleh Dinas Pariwisata Jepara

Senin, (02/03/2027) awak media kembali menemui S. Kendar Praptomo, SH, MM., Kabid Destinasi Disparbud Kabupaten Jepara didampingi oleh Kepala Seksi Tata Kelola Destinasi Wisata Disparbud, Kamal, S.E., memberikan keterangan kalau pada Hari Senin (23/02/2026) sudah datang ke Homestay FN99 Desa Mulyoharjo untuk melakukan giat monitoring dan evaluasi (Monev). “Pihak pengelola sudah menyampaikan kalau sudah melaksanakan SOP terkait tamu yang menginap dan para tamu menyerahkan KTP untuk dicatat dalam daftar pengunjung yang menginap sesuai peraturan,” kata Kamal.

Awak media juga diberikan fotokopi surat himbauan No. 400.1.4/43 Tanggal 2 Maret 2026 berisikan 6 (enam) point atas dugaan penggunaan homestay sebagai tempat prostitusi terselubung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Pimpinan Homestay FN99 Desa Mulyoharjo

Terkait pernyataan pemilik Homestay FN99 bahwa sudah mempunyai PERATURAN HOMESTAY terkait pengunjung yang menginap tentu harus berdasarkan Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2021 Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 62 setiap pengusaha dilarang melakukan perubahan bangunan fisik tempat usaha tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, menerima pengunjung anak tanpa didampingi orang tua, atau wali, atau guru pendamping/penanggungjawab. serta menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan.

Mengingat sekalipun sebagai homestay non syariah, prosedurnya ketika pasangan lelaki dan perempuan booking kamar untuk menginap dan tidur berdua, pihak resepsionis atau pengelola mengecek pasangannya apakah berusia dewasa atau masih dibawah umur.
“Karena bisa saja yang menyerahkan KTP sebagai identitas pengunjung atau penginap berusia dewasa. Namun bagaimana usia sebenarnya pasangannya, apakah benar sudah berumur dewasa atau masih dibawah umur. Semestinya identitas keduanya sama-sama dicek. Kalau pasangannya (biasanya pihak wanita, Red.) masih dibawah umur, pihak homestay semestinya menolak untuk menerima pengunjung tersebut. Jadi fair, jangan mengklaim sudah melakukan SOP secara benar dan hanya memikirkan Tingkat Hunian Kamar (THK) atau Occupancy Rate tanpa memperhitungkan dampak masa depan generasi muda yang bebas serta leluasa berasyik masyuk di kamar dan berbuat asusila,” tegas narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kemudian screenshot atau tangkapan layar lewat pesan WhatsApp, Feri pada hari Jum’at (20/02/2026) juga menyampaikan bahwa “Semalam Kanit PPA kenal Baik silaturahmi beliau meminta ijin cek tamu dibawah umur, semua tamu Dewasa semua , dan didata lgs pamit pulang. Tamu inap kembali teruskan menginapnya”.

Saat ini Satreskrim PPA Polres Jepara (unit 4) dijabat oleh Ipda Angga Dwi Susanto.

Pajak Jasa Perhotelan (Homestay FN99 Desa Mulyoharjo)

Homestay FN99 adalah pondok wisata yang terkena retribusi dalam aturan di Perda Jepara No. 1 Tahun 2024 Pasal 29 Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pajak Air Tanah Homestay FN99

Homestay FN99 sebagai badan usaha adalah Subjek dan Wajib Pajak PAT yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan dikenakan tarif. Umumnya ditetapkan maksimal 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung berdasarkan volume, kualitas, lokasi, dan dampak lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi dan konservasi.

Awak media menanyakan kepada Hasannudin Hermawan, S.H., M.H., Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di nomor telepon +62 852-2992-2XXX tentang pembayaran pajak PBJT 10% dan pajak PAT 20% atas nama Home Stay FN99 (Feri Nurdiyanto).

Pengecekan terhadap data dan pembayaran kedua jenis pajak tersebut apakah sudah dibayarkan secara tertib oleh manajemen Home Stay FN99 (Feri Nurdiyanto). Hasannudin Hermawan, S.H., M.H., Senin (02/03/2026) saat ditemui di ruang kerjanya secara singkat menjelaskan bahwa untuk permintaan data pajak atas nama Home Stay FN99 (Feri Nurdiyanto) sedang dicari oleh bagian pendapatan BPKAD Jepara. “Besok kita siapkan dan kabari,” pungkas Hasannudin Hermawan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2021 Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(Redtim/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 77 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *