JEPARA (iPOLICENews) – Jajaran kepolisian di Kabupaten Jepara berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung dalam operasi penertiban penyakit masyarakat yang berlangsung selama dua pekan terakhir.
Petugas dari Polres Jepara mengungkap puluhan kasus di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam operasi tersebut, polisi mencatat 24 kasus prostitusi, jauh melampaui target awal yang hanya lima kasus.
Dengan capaian tersebut, tingkat pengungkapan mencapai sekitar 480 persen dari target operasi yang sebelumnya ditetapkan.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka terdiri dari 23 laki-laki dan 18 perempuan yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara.
Hasil Operasi Disampaikan Saat Pres Rilis
Hasil operasi tersebut disampaikan Polres Jepara dalam kegiatan pres rilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kasat Reskrim AKP Wildan Umar menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Menurutnya, praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu fokus penindakan karena pelaku kerap menjalankan aktivitas tersebut secara diam-diam di berbagai tempat.
“Target yang kami tetapkan untuk kasus prostitusi sebanyak lima kasus. Namun selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengungkap 24 kasus,” ujar AKP Wildan Umar kepada awak media.
Informasi Berawal dari Laporan Media
AKP Wildan Umar menyebutkan, informasi awal terkait dugaan praktik prostitusi terselubung juga berasal dari sejumlah laporan media. Para jurnalis memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Informasi ini juga kami peroleh dari rekan-rekan media yang menyampaikan adanya kegiatan prostitusi terselubung di beberapa tempat,” jelasnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi di lapangan. Tim melakukan pemantauan aktivitas di sejumlah titik yang dicurigai hingga akhirnya melakukan penindakan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 33 kartu tanda penduduk (KTP), dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sebagian dari mereka menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara beberapa lainnya tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat
Pengungkapan kasus prostitusi ini merupakan bagian dari operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar di wilayah Kabupaten Jepara.
Selain praktik prostitusi, petugas juga menyasar sejumlah pelanggaran lain seperti peredaran minuman keras ilegal, narkoba, hingga perjudian online.
Dari berbagai sasaran tersebut, kasus prostitusi menjadi yang paling menonjol karena jumlah pengungkapannya jauh melampaui target operasi. Polres Jepara menegaskan bahwa operasi penertiban penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkala. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik ilegal yang berlangsung secara tersembunyi. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi terselubung, dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara tetap terjaga.
(sus/Jateng)







