Tarto Widodo: Gugatan PMH Perkara No. : 83/Pdt.G/2026/PN Bpp di PN Balikpapan Berawal dari Perkara Perdata

BALIKPAPAN (iPOLICENews) – Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Pengacara yang beralamat kantor di Jl. RMP Sosrokartono No. 119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai Kuasa Hukum Penggugat yaitu Yohanes Handoyo Direktur PT Indo Cahaya Energi Internasional yang beralamat di Jl. Dengki No. 7, RT 001 RW 008, Kelurahan Cigelereng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar, Rabu (08/04/2026) menghadiri Sidang Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2026/PN Bpp di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dikutip dari laman resmi PN Balikpapan, Tergugat 1 adalah Rudi Tanair Direktur CV. Bumi Indah Permai Jl. Mulawarman RT 01 No. 11, Balikpapan (Depan KCB 1 Bantakan) Kalimantan Timur dan Tergugat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim Jl. Syarifuddin Yoes No.99, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Uraian kronologi fakta dan dasar hukum (hubungan hukum) yang melatarbelakangi sengketa dalam perkara hukum ini bermula dari kontrak atau perjanjian sewa menyewa alat berat antara Yohanes Handoyo (Penggugat) selaku penyewa alat berat dan Rudi Tanair (Tergugat 1) selaku pemilik alat berat. Keduanya sepakat dalam surat perjanjian sewa unit No.: 01/BIP-ICEI/X/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 berupa sewa 2 unit dozer Komatsu dan 2 unit excavator Komatsu dan surat perjanjian No.: 01/BIP-ICEI/X/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 berupa sewa 6 (enam) unit Dump Truk Mitsubishi.

Polda Kalimantan Timur (Tergugat 2) telah menerima, menerbitkan dan melakukan tindakan berupa Laporan Informasi No. : R/LI/76/X/Res.1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian, surat perintah penyidikan No. : SP.Lidik/76XRes1.24/Reskrim Tanggal 03 Oktober 2024, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. : B/278/XI/Res.1.24/2025/Reskrim Tanggal 21 November 2024, Laporan Polisi No. : LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA KALTIM Tanggal 24 Juni 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. : RES.1.11/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025.

Berdasarkan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Penyidik Polda Kaltim, Tarto Widodo dalam gugatannya menerangkan kalau perkara a quo merupakan perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat 2 dalam hal ini adalah Polda Kaltim.

Tarto Widodo juga menambahkan kalau berdasarkan dokumen Penyidikan dan Penyelidikan oleh penyidik Polda Kaltim yang diterima oleh kliennya Yohanes Handoyo atau Penggugat. “Rangkaian peristiwa atau kronologis dalam gugatan a quo ini berawal dari kontrak atau perjanjian sewa menyewa alat berat dan dumptruk antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan objek sengketa,” tambahnya.

Menurut Tarto Widodo dalam keterangannya menjelaskan bahwa Posita (fundamentum petendi) mengapa gugatan diajukan yang mencakup kronologi peristiwa, objek sengketa, dan dasar hak penggugat. “Dikarenakan Tergugat 1 yaitu Rudi Tanair Direktur CV. Bumi Indah Permai telah beberapa kali menerima pembayaran dari Penggugat yaitu Yohanes Handoyo. Tergugat 1 juga telah mengeluarkan Cheque (cek) Bank UOB United Overseas Bank Limited sebesar Rp 200jt,” cetusnya.

Namun oleh Tergugat 1 cek tersebut dikliringkan (Kliring Cek), sehingga Penggugat melakukan proses angsuran sebesar Rp 10jt melalui transfer dan sudah diterima oleh Tergugat 1.

Keabsahan Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat kedua belah pihak sesuai dengan:
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian agar mengikat secara hukum: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perikatan, (3) suatu pokok persoalan tertentu, dan (4) sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338 KUHPerdata adalah fondasi hukum perjanjian di Indonesia yang mengatur bahwa semua perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya (pacta sunt servanda), perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum, dan itikad baik.

Asas Pacta Sunt Servanda – Pembatalan: “Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Tarto Widodo kembali menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. : B/278/XI/Res.1.24/2025/Reskrim Tanggal 21 November 2024 yang ditujukan kepada Penggugat pada poin angka 2 tertulis 3 sangkaan kepada Penggugat Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dan Pencurian terhadap OBJEK SENGKETA.

Menurutnya Tergugat 2 sangat tidak cermat dan tergesa-gesa dalam menentukan Sangkaan kepada Penggugat dengan 3 sangkaan a quo. “Tiga Sangkaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana,” tutur Tarto Widodo.

Ketiga unsur-unsur sangkaan Tindak Pidana kepada Penggugat (Yohanes Handoyo, Red.) tidak memenuhi unsur yang disangkakan oleh Penyidik yaitu penipuan, penggelapan ataupun pencurian.

“Tindak pidana pencurian yang disangkakan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pencurian, karena Objek Sengketa yang dicuri oleh maling sudah dilaporkan oleh Penggugat berupa Laporan Kehilangan ke Kepolisian,” terang Tarto.

Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat dikarenakan telah mengkriminalisasi Penggugat dengan melaporkan ke Dirkrimum Polda Kaltim dengan bukti Posita (fundamentum petendi) atau dalil-dalil konkret yang menjadi dasar gugatan yang dimaksudkan oleh Penggugat.

Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat dikarenakan Tergugat 2 keliru dalam memaknai dan/atau menafsirkan Aduan atau Laporan Tergugat 1, sehingga Tergugat 2 melampaui kewenangannya.

Menurut Tarto Widodo akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, Penggugat mengalami Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil. Dengan rincian Kerugian Materiil Rp. 150jt akibat terdampak kesehatannya dan mesti berobat ke dokter serta Kerugian Immateriil sebesar Rp 3M 350jt akibat terdampak bisnis atau usahanya dan dampak psikis dalam bersosialisasi di masyarakat.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”. Menurut Tarto Widodo Pasal ini menjadi dasar tuntutan ganti rugi atas tindakan pihak lain.

Pasal 81 KUHP terkait tuntutan pre-justitia (perselisihan pra-yudisial) di mana pemeriksaan suatu perkara pidana ditangguhkan (ditunda) oleh hakim, karena adanya permasalahan perdata yang berkaitan langsung dengan pokok perkara pidana tersebut, dan permasalahan perdata tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan perdata.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956: Menjadi dasar utama yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata terkait.

Gugatan Penggugat telah mendasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat maka Penggugat memohon Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding / verzet maupun Kasasi.

Untuk menjamin Para Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, maka dapat dibebani uang paksa (Dwangsom) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sebesar Rp 1jt.

Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad. Menghukum Tergugat 2 untuk menangguhkan penyidikan terhadap Penggugat sampai ada putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat. Tarto Widodo berpesan jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara Tarto Widodo menjelaskan hasil sidang bahwa kalau pada sidang pertama Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir panggilan patut sampai sidang ditunda hari Selasa (14/04/2026).

Saat dihubungi oleh awak media via pesan teks WA di nomor +62 813-4733-8XXX Panitera Muda Hukum Ibu Ramla, SH. menjawab kalau sidang pertama Gugatan PMH No. : 83/Pdt.G/2026/PN Bpp di PN Balikpapan dimulai.

Sedangkan Yohanes Handoyo via chat WhatsApp memberikan informasi tentang harapannya untuk hasil gugatan di PN Balikpapan bahwa sesuai dengan fakta yang ada dan benar adanya kita perlu pembuktian di persidangan tersebut. “Yang pasti atas sangkaan pihak Polda Kaltim adalah salah menyimpulkan,” kata Yohanes.
(Redtim/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 20 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *