Polres Lamongan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di 25 TKP

LAMONGAN (iPOLICENews) – Kepolisian Resor Lamongan (Polres) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah setempat sejak 2023 hingga April 2026.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pelaku berinisial S (48), warga Kabupaten Bojonegoro, merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara, yakni di Lamongan pada 2020 dan di Bojonegoro selama tiga tahun, sebelum kembali beraksi pada 2023. “Kami menangkap pelaku S di Gresik pada 6 April lalu,” katanya saat konferensi pers di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (16/04/2026)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di 25 TKP, dengan lima di antaranya terjadi sepanjang Januari hingga April 2026 di Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng dan Babat. petugas berhasil mengamankan kembali sejumlah kendaraan hasil curian di 5 TKP tersebut,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku S berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya NDY (23) warga Kecamatan Modo bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi dari pengungkapan kasus tersebut antara lain lima unit sepeda motor berbagai jenis, kunci T beserta anak kunci, serta dokumen kendaraan.

“Kami masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah hasil kejahatan,” tegasnya.

AKBP Arif menambahkan, sebagian besar aksi yang dilakukan menyasar kendaraan yang diparkir di area persawahan tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas tindakanya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kejadian curanmor melalui layanan kepolisian 110.[Hanna]

Halaman ini telah dilihat: 8 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *