JAKARTA ( iPOLICENews) – Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/26) malam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menyatakan, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim Unit 2 Subdit 1 berhasil mengamankan terduga pelaku disebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar 5 kg, ganja, bibit tembakau sintetis 235 gram, hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot,” jelasnya, Minggu (19/4/26).
Ia menyebut, penyidik juga menemukan kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi. Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli,” ungkapnya.
(Yd-IPN/YBNews)







