SEMARANG (iPOLICENews) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyelundupan ribuan kendaraan ke Timor Leste, pelaku disebut sudah menyelundupkan 52 kontainer yang berisi ribuan kendaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, disinyalir kegiatan ilegal pengiriman puluhan kontainer kendaraan ilegal tersebut dilakukan sejak Januari 2025.
“Para pelaku sudah menyelundupkan total 52 kontainer kendaraan ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari 2025 hingga April 2026” kata Djoko (22/4/2026).
Menurut Djoko, 52 kontainer yang sudah dikirim ke Timor Leste itu berisi 1.727 unit kendaraan dengan jenis sepeda motor, mobil, hingga truk roda enam.
“Total sebanyak 1.727 kendaraan yang telah dikirim ke Timor Leste, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk roda enam,” jelasnya.
Djoko sebut bahwa kendaraan itu dikirimkan oleh tersangka ke pembeli di Dili, Timor Leste dimana dakam penyidikan terhadap pembeli di luar negeri itu dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kita sudah mendeteksi buyer yang ada di Dili, Timor Leste berdasarkan pengakuan para pelaku. Karena kejahatan lintas negara, kita berkomunikasi dengan Bareskrim untuk proses penyidikannya,” ujar Djoko.
“Untuk alasan penjualan ke Timor Leste karena memang di sana peminat kendaraan itu banyak, sehingga pelaku mengirimkannya ke sana,” tambahnya.
Djoko menambahkan penjelasannya bahwa, kendaraan itu diperoleh tersangka secara ilegal, yakni lewat pelaku curanmor hingga oknum leasing, sehingga kendaraan selundupan itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Asal beberapa kendaraan yang didapatkan pelaku yaitu dari kredit macet leasing, yang lain masih diidentifikasi ke data pelaku curanmor,” ungkap Djoko.
“Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, jadi pelaku memalsukan dokumen agar bisa dilakukan pengiriman lewat kapal,” tambahnya.
Kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik beberapa waktu lalu.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” kata Djoko.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 sepedamotor dan dua mobil
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Rabu (15/4/2026).
“Di gudang tersebut ditemukan 12 sepeda motor dan dua truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” tutur Djoko.
Akhirnya Petugas berhasil mengamankan pemilik gudang AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan seorang perantara SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
“Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer di Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste,” kata Djoko.
“Tersangka SS berperan sebagai peratara yang mencari ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste,” jelas Djoko.
Polisi herhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan di sekundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
( Eko B -Tim/IPN )



