Polda Papua Ungkap Praktik Mafia BBM Subsidi di Merauke

PAPUA (iPOLICENews) – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/4/26) pukul 11.00 WIT dan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H.

Kasus ini terungkap setelah Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua melakukan operasi pada 16 April 2026. Dari hasil penyelidikan, ditemukan praktik pengangkutan serta perniagaan ilegal BBM jenis solar dan pertalite yang diduga berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026. Dua terlapor berinisial MR dan MS kini tengah diproses hukum.

Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan para pelaku menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. BBM subsidi kemudian dibeli di sejumlah SPBU, ditampung secara ilegal di gudang menggunakan beberapa tangki, lalu dijual kembali di atas harga eceran tertinggi melalui mesin dispenser Pom Mini.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter solar dalam empat profile tank, mesin pompa, selang, drum, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal dan dokumen surat rekomendasi. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp197.890.000.

Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas Kompol Agus Ferinando Pombos pada Senin (27/4/26).

(Yd-IPN/TBNews)

Halaman ini telah dilihat: 7 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *