JEPARA (iPOLICENews) – Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggencarkan kampanye kepada masyarakat untuk memerangi rokok ilegal karena merugikan negara .
“Rokok tanpa pita cukai resmi, jelas merugikan karena perannya cukup strategis sebagai sumber penerimaan negara yang berkontribusi pada pembiayaan pembangunan,” kata Muh Azis Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus dalam acara sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Selasa (28/4)
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo yang mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi dan Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto sebagai moderator. Aziz mengingatkan dampak negatif rokok ilegal selain merugikan negara, juga berisiko untuk kesehatan .
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menegaskan akan ada komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai, dimana sanksi tidak hanya pada pelaku produksi dan distribusi, namun pihak yang mengkonsumsi juga.
“Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo mengatakan jika rokok ilegal tidak ada, maka penerimaan dari hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) lebih besar, tahun ini penerimaan DBHCHT mengalami penurunan sekitar 50 persen.
Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan menambahkan bahwa sosialisasi rokok ilegal sudah berulang kali dilaksanajan tapi untuk hasil yang optimal tentu membutuhkan peran serta masyarakat secara menyeluruh. Selain itu Ia juga menyoroti adanya peredaran produk dengan kandungan zat adiktif, termasuk pada produk yang sering dikonsumsi anak-anak.
“Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan,” ujar Budi.
(Sus / IPN )







