BREBES (iPOLICENews) — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Brebes menyampaikan keberatan minta di tinjau kembali terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan tersebut, dana bagi hasil hanya dapat dicairkan apabila pelunasan PBB di desa mencapai 100 persen.
Adanya Perbub tersebut Kepala Desa Kaliloka, Kecamatan Sirampog, Nanang Khakim SH, yang juga Sekretaris Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes, menilai kebijakan itu tidak adil dan memberatkan pemerintah desa.
“Banyak persoalan di lapangan yang membuat target pelunasan PBB 100 persen sulit tercapai. Tapi desa justru terkena dampaknya karena dana bagi hasil tidak bisa dicairkan,” ujar Nanang.
Menurutnya, kendala yang dihadapi desa bukan hanya soal kesadaran masyarakat membayar pajak, tetapi juga persoalan data objek pajak yang belum akurat. Sejumlah lahan yang sudah tidak produktif, berubah kondisi, bahkan sudah tidak ada, masih tercatat sebagai objek pajak dalam SPPT.
Kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah pesisir dan selatan Brebes. Akibatnya, tunggakan pajak tetap muncul dan menjadi beban masyarakat maupun pemerintah desa.
Nanang mengatakan, dana bagi hasil pajak sangat penting untuk mendukung operasional pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Ketika dana tidak cair karena target PBB tidak terpenuhi, desa kesulitan menjalankan program yang sudah direncanakan.
“Desa tidak boleh defisit anggaran, sementara kebutuhan pelayanan tetap berjalan. Ini membuat desa berada dalam posisi sulit,” katanya.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian waktu antara kebutuhan anggaran dengan pencairan dana. Jika pelunasan PBB baru tercapai pada tahun berikutnya, maka dana bagi hasil juga baru diterima pada tahun selanjutnya.
Sementara Kepala Desa Laren Arief Setiawan SE dan Kepala Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu Rasiman
SH.meminta Pemerintah Kabupaten Brebes mengevaluasi kembali Perbup Nomor 6 Tahun 2026 agar lebih menyesuaikan kondisi riil di lapangan, mengingat kondisi di lapangan di kota dan di Desa berbeda.” Kami mengharapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2026 di tinjau kembali” Ujarnnya.
Diungkapkan Rasiman,bawa di Desa Pruwatan sekitar 57 persen wilayahnya tanah pekarangan dan sawah, pemilik lahan wajib pajak tersebut dari beberapa daerah, seperti Bumiayu, Bantarkawung, Sirampog,Tonjong , Banyumas, Purbalingga dan Jakarta.” Adanya wajib pajak banyak yang tidak domisili di luar Desa Pruwatan, sehingga untuk pelunasan PBB terhambat
setiap tahunya tidak bisa Lunas / 100%
tahunnya.” Ungkap Rasiman.
Dengan adanya Perbup Nomor 6 Tahun 2026 ” kami mengharapkan Ibu Bupati Brebes meninjau kembali.memgingat DBHP juga di peruntukan pengelolaan sampah Desa yang di kirim ke TPA Kalijurang.
( ALEX/IPN ).







