Kasus Dugaan Tindak Asusila di Wisma Hotel Mayong/Kostel Memperlihatkan Lemahnya Penegakan Perda dan Pengawasan oleh Disparbud Jepara

JEPARA (iPOLICENews) – Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata mengatur penyediaan akomodasi, usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha : hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, villa, pondok wisata, dan akomodasi lain.

Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata dan membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Setiap pengusaha berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan, turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

Setiap pengusaha dilarang menerima pengunjung anak tanpa didampingi orang tua, atau wali, atau guru pendamping/penanggungjawab, menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan, dan menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian serta peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NASPZA).

Peristiwa tindak pidana Asusila dimana seorang gadis umur 18 tahun yang mencari kerja tapi justru digilir oleh 9 pria yang janjikan pekerjaan yang terjadi beberapa waktu lalu di wisma Mayong kostel adalah merupakan efek dari ketidak patuhan pengelola wisma Mayong Kostel pada peraturan daerah Pemkab Jepara.

Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan dan kewenangan pengawasan usaha hotel berisiko menengah rendah dan rendah PMDN kepada Disparbud Jepara.

Pentingnya pengawasan rutin oleh Disparbud Jepara untuk menghinda ri terjadinya tindak asusila oleh pengunjung usaha pariwisata melalui penegakan Perda.

(Tim /IPN)

Halaman ini telah dilihat: 16 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *