Polres Sragen Optimalkan Layanan 110 untuk Informasi dan Konsultasi Pengurusan SKCK

SRAGEN (iPOLICENews) – Polres Sragen terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelayanan cepat dan responsif bagi masyarakat. Selain digunakan untuk pelaporan keadaan darurat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh informasi seputar pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Melalui layanan 110, masyarakat dapat menanyakan berbagai informasi terkait pengurusan SKCK, mulai dari syarat pembuatan, alur administrasi, jadwal pelayanan, hingga konsultasi apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan dokumen.

Petugas operator 110 akan memberikan penjelasan serta arahan secara informatif agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur penerbitan SKCK tanpa harus kesulitan mencari informasi.

Meski demikian, proses penerbitan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di pelayanan SKCK Polres Sragen maupun Polsek sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya perekaman sidik jari, verifikasi data, hingga pengambilan dokumen yang wajib dilakukan pemohon secara langsung.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

“Layanan 110 hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi kepolisian dengan cepat dan mudah, termasuk terkait pelayanan SKCK. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan memudahkan warga,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan 110 untuk prank maupun laporan palsu, karena layanan ini diprioritaskan untuk membantu kebutuhan informasi dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Dengan optimalisasi layanan 110, Polres Sragen berharap masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh akses informasi kepolisian secara cepat, praktis, dan efisien. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *