jABAR (iPOLICENews) – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Wanita berinisial LS (33) tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap wanita asal Puloharapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan pemukiman Desa Kampungsawah.
Merespons informasi tersebut, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan ke lokasi yang ditargetkan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LS tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan modus operandi yang cukup cerdik guna mengelabui aparat. Tersangka LS kedapatan menyembunyikan sebagian barang bukti narkotika siap edar tersebut di dalam sebuah alat kontrasepsi yang diletakkan di area tersembunyi.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam di lapangan, tersangka LS bernyanyi bahwa barang haram jenis sabu itu didapatkannya dari seorang pria bernama Bakar. Pihak penyidik kepolisian saat ini telah resmi memasukkan nama Bakar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif demi memutus mata rantai pasokan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi sukses menyita sejumlah barang bukti krusial dengan total berat bruto sabu mencapai 35,05 gram. Rincian barang bukti yang disita meliputi satu buah alat kontrasepsi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan fragile yang juga berisi sabu, serta satu unit ponsel pintar merk Realme yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi komunikasi transaksi.
Guna mempertanggungjawabkan bisnis haramnya, kini tersangka LS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidair Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana kurungan yang berat.
(Yd-IPN/TBNews)







