Semarang ( iPOLICENews) – Sekitar 800 orang pekerja perusahaan garmen kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perundingan antara pihak manajemen perusajaan dengan perwakilan pekerja masih berlangsung namun belum mencapai kesepakatan tentang besarnya pesangon.
Perusahaan garmen tersebut berencana menghentikan operasional karena disebut mengalami kerugian sejak tahun 2021. Proses penghentian itu masih dibahas dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Dalam perundingan, manajemen perusahaan mengajukan skema pesangon 0,5 kali sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, sementara pekerja menuntut pesangon 1 hingga 2,5 kali sebagaimana aturan sebelum UU tersebut berlaku.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSBI) Mulyono menyebut persoalan ini sudah muncul sejak April 2026.
“Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK. Sebenarnya persoalan ini sudah bergejolak sejak dua hingga tiga bulanf lalu. Tapi perundingan bipartit baru dimulai sekitar sebulan ini,” kata Mulyono kepada wartawan, Rabu 22/7/2026.
Menurut Mulyono yang juga Koordinator KASBI Jawa Tengah, perusahaan menyampaikan alasan kerugian sejak 2021.
“Merugi karena produksinya sering lembur, over. Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh,” ujarnya.
Pertemuan pertama antara pekerja dan manajemen yang difasilitasi Disnaker Kota Semarang digelar pada pertengahan pekan lalu dengan agenda utama membahas skema pesangon.
“Selama proses bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK,” tegasnya.
Terkait Isu PHK Massal, Selisih Besaran Pesangon
Perbedaan nilai pesangon menjadi inti perselisihan. Sebagai gambaran, pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah setara UMK Kota Semarang Rp3.701.709 per bulan akan menerima pesangon sekitar Rp33,3 juta jika memakai skema UU Cipta Kerja.
Jika menggunakan skema 2 kali pesangon sesuai ketentuan sebelumnya, kompensasi bisa mencapai sekitar Rp66,6 juta.
“Yang kami perjuangkan itu 1 sampai 2,5 kali. Tapi kalau terus diperjuangkan pasti membutuhkan waktu lama. Kemungkinan besar teman-teman akhir pasrah menerima 0, 5 kali,” pungkas Mulyono.
(tim IPN )







