Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Jakarta (iPOLICENews) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  gerebek kelab malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga dijadikan sarang narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan kali ini dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, pada Senin (10/8) dini hari.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully, telah melakukan penyebaran kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM), katanya dalam keterangan tertulis.

Eko mengatakan peredaran narkoba di kelab malam tersebut dilakukan oleh pihak manajemen. Ia menyebut sebanyak 32 orang ditangkap dalam operasi tersebut, beberapa juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan Saksi serta sejumlah barang bukti narkoba,” tuturnya.

Kendati demikian, Eko belum menyimpan barang bukti narkoba apa saja yang berhasil diamankan saat penggerebekan itu dilakukan. Termasuk sudah berapa lama kelab malam tersebut melakukan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen mengatakan dari penggerebekan itu, mendapati ada sebuah brankas berwarna hijau yang dijadikan tempat penyimpanan inex atau ekstasi.

“(Brankas) isinya inex,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini para tersangka dan Saksi yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan.

((yd_ipn/cnni)

Halaman ini telah dilihat: 20 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *