Diduga Karena Perkara Hutang Seorang Pria di Sampang Disekap Dan Dianiaya Selama 3 Hari

Sampang (iPOLICENews) – Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, yang videonya viral di media sosial. Empat orang telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam video yang beredar, tangan dan kaki korban nampak diikat, korban juga dicambuk dalam keadaan tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek.

Kapolsek Ketapang AKP Kusmanto mengatakan, korban bernama Hayat (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang. Dugaan penyekapan terjadi pada Kamis (5/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ketapang Daya.

Kusmanto juga mengatakan, bahwapenyekapan tersebut diduga.dilakukan oleh lebih dari satu orang dan polisi sudah mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

“Hari Sabtu (8/8) sekitar pukul dua siang kemarin, Tim (Polsek dan URC Satreskrim Polres) telah mengamankan di antaranya ZND (56), PR (60), MSD (40) dan HD, warga Desa Ketapang daya Kecamatan Ketapang, Sampang,” ujarnya.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial ZND (56), PR (60), MSD (40), dan HD. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam penyekapan.

“Sedangkan BR dan SD, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Para terduga pelaku yang telah diamankan, selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum dan diamankan di Mapolres Sampang.

Polisi juga mengungkap hasil penyelidikan awal mengenai motif penyekapan tersebut. Kusmanto mengatakan, sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada persoalan narkoba seperti yang disebut dalam narasi video yang beredar.

Menurut dia, dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut sementara berkaitan dengan persoalan utang piutang yang nilainya mencapai Rp 300 juta.

“Hasil pemeriksaan awal terhadap korban maupun para terduga pelaku menyebutkan penyekapan itu terkait utang piutang. Pengakuan mereka berkisar antara Rp 300 jutaan,” tandasnya.

Kasus tersebut kini sepenuhnya sudah ditangani Satreskrim Polres Sampang dan pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan memburu dua orang pelaku lainnya.

( tim_ipn )

Halaman ini telah dilihat: 15 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *