Empat Anak Jalanan Dan PGOT Terjaring Yustisi

SEMARANG (iPOLICENews) – Petugas gabungan tim Yustisi penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 memadati Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul Kota Semarang. Tim Yustisi tersebut menggelar operasi penertiban di wilayah Pedurungan.

Dalam operasi yustisi itu, beberapa anak jalanan dan PGOT dibawa oleh petugas gabungan. Mereka terjaring petugas yustisi saat meminta-minta di wilayah Pedurungan Kidul.

Di dalam kantor kelurahan, beberapa petugas sudah bersiap untuk mendata dan memberikan sanksi. Dua anak jalanan, satu pengemis dan seorang badut jalanan didata di dalam kantor kelurahan.

Namun hingga siang hari, petugas yustisi belum menemukan pemberi uang atau barang dalam penegakan Perda.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut koordinasi antara instansi yang digelar beberapa waktu lalu.

“Sebelum pelaksanaan, kami sudah rapatkan kagiatan ini, bahkan sampai empat kali,” jelasnya di Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul.
Dilanjutkannya, sebelum digelar penegakan, sosialisasi juga masif dilakukan.

“Pelaksanaan mulai hari ini, dan akan terus kami lakukan. Pelaksanaan tak mengenal waktu, pagi atau sore hari operasi yustisi akan terus berlanjut,” ucapnya.

Dipaparkan Fajar, dalam pelaksanaan empat orang terjaring dan langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul.

“Mereka langsung menjalani sidak ditempat, mereka akan dimasukkan ke rehabilitasi sosial sebulan atau dua bulan,” terangnya.

Sementara untuk pemberi, Fajar mengatakan belum mendapati pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT.

“Kami berterimakasih ke masyarakat, tidak ada yang memberikan uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT hari ini. Berarti sosialisasi yang kami lakukan berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dipaparkannya, jika tim yustisi menemukan pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, yang bersangkutan akan dibawa ke PN Semarang.

“Kemungkinan sidang tipiring akan digelar sebulan dua kali untuk masyarakat yang terjaring saat memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT,” papar Fajar.

Ia mengimbau, jika masyarakat ingin memberi uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, bisa melalui pihak yang tepat.

“Banyak pihak penyalur amal atau zakat resmi, silahkan masyarakat memberikan ke sana. Namun tidak boleh memberikan di jalanan hal itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016. Kami ingin Kota Semarang bersih,” imbuhnya. (PS/EKO BHAKTIANTO)

Halaman ini telah dilihat: 18 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *