SURABAYA (iPOLICENews) – Tiga tersangka korupsi di lingkup Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur, diduga menerima pungutan liar (pungli) dengan setoran yang berbeda-beda.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu AM Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. “Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo, kepada awak media di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, permintaan uang sengaja diajukan, demi mempercepat izin usaha. Tepatnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah. “Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran setoran itu berbeda lagi, jika mau mengajukan perizinan baru, Pemohon diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
“Sementara izin air tanah hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil.”
Pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besarannya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta,” imbuhnya.
“Total untuk pungutan terkumpul yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta,” sambung Wagiyo.
Dari hasil pungutan yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas.
“Seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali pajak dan biaya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP,” tandas Wagiyo.[Hanna]



