Pelaku Kekerasan Seksual MS Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan

JATIM (iPOLICENews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Jumat, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, baik korban maupun terlapor.
“Berkas perkara telah kami limpahkan beberapa hari lalu, saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya di pengadilan,” katanya.

Tersangka dalam kasus tersebut berinisial MS, seorang tokoh muda pesantren (lora), sedangkan korban berinisial SU yang berasal dari daerah yang sama.

Kasus ini diproses setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Pamekasan pada awal 2026. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka.

Yoyok menjelaskan, dalam proses penyelidikan sempat terjadi upaya perdamaian antara korban dan tersangka, termasuk adanya kesepakatan untuk menikah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak menghentikan proses hukum. “Sesuai ketentuan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perkara seperti ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif serta tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selama yang bersangkutan kooperatif dan mengikuti prosedur, proses penyidikan dapat berjalan tanpa penahanan,” kata Yoyok.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu perhatian di wilayah Madura, menyusul adanya kasus serupa di daerah lain yang juga tengah ditangani aparat penegak hukum.[Hanna]

Halaman ini telah dilihat: 6 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *