Kolaborasi Warga dan Polisi, Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencurian

SURAKARTA (iPOLICENews) – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang yang diduga hendak melakukan aksi pencurian handphone di salah satu rumah warga di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Senin (27/04/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CDS (22), laki-laki warga Karanganyar, serta dua perempuan berinisial DAP (19) dan SL (48), keduanya warga Boyolali. Sedangkan identitas korban diketahui berinisial SN (69), warga Gilingan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center terkait dugaan tindak pencurian di wilayah Bibis Kulon, Gilingan, Banjarsari.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati ketiga terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Linmas bersama warga setempat,” ujar Kompol Edi.

Berdasarkan keterangan warga, para terduga pelaku diketahui sempat menginap di sebuah masjid pada Sabtu malam. Keesokan harinya, salah satu pelaku terekam kamera CCTV pos ronda memasuki rumah warga tanpa izin. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pemilik rumah, dan tidak lama setelah itu korban melaporkan kehilangan handphone miliknya melalui grup komunikasi warga.

“Merasa curiga, salah satu warga mengaitkan kejadian tersebut dengan tiga orang yang menginap di masjid. Warga kemudian berinisiatif mengamankan ketiganya dengan bantuan masyarakat sekitar, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kasat Samapta menambahkan Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selanjutnya, Tim Sparta membawa ketiga terduga pelaku ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

” Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 5 unit handphone berbagai merek, 9 buah gunting, 7 pack peniti, 7 buah spidol papan tulis, 2 buah charger handphone, 2 buah sabun badan, 2 buah parfum laundry, 2 buah korek gas, 1 buah mini speaker, 1 buah jam tangan, 1 buah obeng, 1 buah sisir, 1 buah sabun cuci piring, 1 buah jam tangan sport light, 1 buah tas warna cokelat,1 bungkus rokok Sampoerna,1 buah potong kuku serta Uang tunai sebesar Rp18.000,” urainya.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

( Tim-IPN/TBNews)

Halaman ini telah dilihat: 9 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *