Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Semarang atas Dugaan Penggelapan Dana Titipan

SEMARANG (iPOLICENews) – Seorang oknum sales mobil berinisial KS dilaporkan ke Polres Semarang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana titipan milik konsumen. Laporan tersebut diajukan Edwin Wisnu Murti selaku korban dengan pendampingan tim advokat dari Kantor Hukum WAR Semarang.

Perwakilan kuasa hukum dari Kantor Hukum WAR Semarang, Wahyu Puji Widodo, menjelaskan perkara itu bermula pada Desember 2023. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada KS.

“Dana tersebut rencana sebagai uang muka pengambilan unit mobil dari pihak ketiga.”

Namun hingga kini, uang tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Akibatnya, kendaraan yang dijanjikan kepada Edwin tidak pernah diterima.

“Namun, hingga saat ini KS diduga tidak mempergunakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Akibatnya, unit mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada Edwin,” ujar Wahyu di Semarang, Selasa (28/4/2026).

Menurut Wahyu, kliennya sebenarnya telah memberi kesempatan cukup lama kepada terlapor untuk menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik. Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari dua tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Sebagai bentuk keseriusan menangani perkara tersebut, Kantor Hukum WAR menurunkan tiga advokat profesional untuk mendampingi Edwin selama proses hukum berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus mengawal penyelidikan agar berlangsung transparan dan objektif.

“Klien kami telah memberikan waktu yang sangat longgar sejak akhir 2023. Namun, karena tidak adanya kepastian terkait keberadaan uang titipan tersebut maupun unit mobil yang dijanjikan, kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” tegas Wahyu.

Pihak kuasa hukum berharap Satreskrim Polres Semarang dapat bergerak cepat dan taktis dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan kepercayaan konsumen, khususnya di sektor otomotif.

“Kami memiliki komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya Polres Semarang akan bertindak profesional dalam memproses laporan dugaan penggelapan ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami.”

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *