Petani Perempuan di Sambungmacan Tewas Diduga Tersengat Jebakan Tikus Berlistrik

SRAGEN (iPOLICENews) – Peristiwa tragis menimpa seorang petani perempuan di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan area persawahan pada Selasa pagi, 28 April 2026, diduga akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Suparti (52), warga Dukuh Kiping RT 045, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.

Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Sukirno selaku pemilik sawah datang ke lokasi dengan maksud mematikan mesin genset yang digunakan sebagai sumber listrik jebakan tikus di area sawah miliknya.

“Sesampainya di pinggir jalan persawahan, saksi melihat seorang perempuan tergeletak dalam posisi tertelungkup. Tubuh korban mengenai kabel listrik jebakan tikus, sementara di sampingnya terdapat sepeda motor Honda Astrea yang juga dalam posisi ambruk,” ujar Kapolsek Sambungmacan dalam keterangannya.

Mengetahui kondisi tersebut, saksi berupaya menolong dengan membalikkan tubuh korban. Namun nahas, Suparti sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Desa Banaran, Jiyanto, dan diteruskan ke Polsek Sambungmacan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Unit Inafis Polres Sragen, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalan persawahan menggunakan sepeda motor.

“Saat mengendarai sepeda motor melewati jalan persawahan, korban diduga terjatuh ke arah kiri. Nahas, saat terjatuh tubuh korban mengenai kabel yang dialiri listrik untuk jebakan tikus,” katanya menjelaskan.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit mesin genset merek General Power ET2500C warna biru, satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam bernomor polisi AD 4829 YE, satu keranjang warna hijau, serta sebuah bohlam lampu dan kawat bendrat sepanjang kurang lebih dua meter.

Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen guna dilakukan Visum Et Repertum. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen untuk penyelidikan lanjutan terkait penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus yang kerap menimbulkan korban jiwa.

Kapolsek Sambungmacan mengimbau para petani agar tidak lagi memakai aliran listrik untuk membasmi tikus karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 3 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *