Tim Intelijen Kejari Semarang dan Kejati Jateng Berhasil Eksekusi DPO

SEMARANG (iPOLICENews) – Daftar PencarianDPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, hari ini berhasil diamankan tim intelejen Kejari di bantu tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah.

DPO tersebut berinisial SN (48) warga Bringin Elok Blok IX, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. SN diketahui sudah menjadi DPO Kejari Semarang atas kasus tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama- sama.

“Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Oktober 2021, sekira pukul 08.30 WIB Tim Intelijen Kejari Kota Semarang dibantu Intelijen Kejati Jateng dan AMC Kejagung telah melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Kota Semarang berinisial SN dalam perkara tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama,” Jelas Edy Budiyanto, SH salah satu Jaksa Muda pelaksana eksekusi.

SN sempat mencoba melarikan diri dari petugas, namun tim intelejen Kejari bersama Kejati secara sigap dapat mengamankan SN dan langsung membawanya ke kantor Kejari Kota Semarang.

Selanjutnya, SN akan menjalani proses eksekusi hukuman sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 829K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011. Yang menyatakan terpidana di eksekusi untuk melaksanakan pidana penjara di Lapas Kelas IA Kedungpane Kota Semarang. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 34 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *