SEMARANG (iPOLICENews) – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Semarang mensosialisasikan larangan pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek jajaran untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur Nataru 2022,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, Selasa (23/11/2021).
“Berkaca dari Eropa yang terjadi gejolak dan membuat konflik antar warga di negara tersebut, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus-menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api, serta mengimbau di tempat-tempat rawan seperti obyek wisata, gereja-gereja dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya
Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut, guna mencegah penularan Covid-19 di libur Nataru,” tandasnya (Nn)