SEMARANG (iPOLICENews) – Keponakan memidanakan bibinya yang bernama Kwee Foeh Lan (75) atas kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Tumpang nomor 5 Kota Semarang, Jawa Tengah.
Atas buntut kasus ini, kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo meminta Polrestabes Semarang untuk menghentikan penyidikan kasus keterangan palsu yang menjerat kliennya tersebut.
Sebab, ia menilai bahwa Polrestabes Semarang tidak memiliki cukup bukti memidanakan kliennya dengan sangkaan memberi keterangan palsu.
“Kami mohon dengan segala hormat untuk Kapolrestabes Semarang dan penyidik Polrestabes Semarang untuk menghentikan kasus ini, jangan dipaksakan. Karena kami melihat ini jelas-jelas ada suatu tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap seorang ibu berumur 75 tahun,” kata John Richard kepada wartawan, Senin, ( 20/12/21) kemarin.
Apalagi, kata dia, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat Kwee Foeh Lan. Selain itu, Bareskrim Polri telah menyatakan proses penyidikan dinilai tidak didukung dengan bukti yang cukup.
“Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan,” ujarnya.
Sementara itu, John Richard menjelaskan kronologi masalah sengketa dan bangunan ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, menurutnya, Kwee Foeh Lan sudah memenangkan gugatan tentang penggelapan tanah dari kerabatnya, Agnes Siane Nilawati, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Diketahui, keponakan Kwee Foeh Lan bernama Tan Jefri Yuarta merupakan anak dari Agnes Siane Nilawati masih kerabat dari Kwee Foeh Lan. Kemudian, putra Agnes Siane Nilawati melaporkan balik bibinya karena diduga memberikan keterangan palsu.
Di sisi lain, John Richard menyatakan kliennya tidak pantas untuk dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Sebab, kliennya saat memberikan kesaksian di Pengadilan berdasarkan keterangan dari mendiang suami Kwee Foeh Lan, Kiantoro Najudjono.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik Polrestabes Kota Semarang untuk legowo, agar tidak memaksakan kasus tersebut.
“Kerena sebenarnya di internal Polri sendiri sudah menyatakan tidak didukung bukti yang cukup,” ungkapnya.
Namun, John Richard menuturkan kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
“Salah satu pertanyaannya bagaimana tanggapan dari terdakwa Agnes Siane Nilawati di pengadilan yang menyatakan bahwa Kwee Foeh Lan tidak memberikan keterangan palsu. Jadi dalam perkara ini tidak ada keterangan palsu,” bebernya.
BACA JUGA :Â Erupsi Gunung Semeru, Relawan Semarang Bantu Evakuasi Hewan Ternak Warga
Bahkan, lanjutnya, kasus ini sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Namun berdasarkan hasil dari Kejari kasus dinyatakan bahwa berkasnya belum lengkap. Sehingga, Kejari Kota Semarang mengembalikan berkas kliennya ke Polrestabes Semarang.
“Berkas ini sekarang dikembalikan kepada penyidik. Dan sepengetahuan kami, proses pengembalian berkas dalam tahapan penyidikan hanya sampai dua kali. Kalau sudah dua kali dan tidak cukup bukti tentunya harus dihentikan, jangan dipaksakan,” ucapnya. (DK)







